Pengertian Kendaraan Bermotor Menurut Para Ahli

Pengertian Kendaraan Bermotor Menurut Para Ahli – Dalam kehidupan sehari-hari, kendaraan yang bergerak merupakan bagian penting bagi manusia yang sedang bergerak. Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (selanjutnya disebut UU LLAJ) adalah sumber hukum yang mengatur lalu lintas dan angkutan yang meliputi lalu lintas, lalu lintas, lalu lintas dan angkutan, prasarana dan angkutan dan angkutan, pengemudi, pengguna dan pengelola jalan, serta harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara Republik Indonesia khususnya pengendara kendaraan bermotor.[1] Pasal 1 ayat 23 UU LLAJ mengatur bahwa pengemudi adalah orang yang mengemudikan mobil di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pasal 106 UU LLAJ kemudian mengatur kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat. Tanggung jawab tersebut antara lain tanggung jawab mengemudikan kendaraan dengan benar dan konsentrasi penuh, tanggung jawab memakai sabuk pengaman dan helm yang memenuhi peraturan nasional Indonesia, dan tanggung jawab mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pengendara sepeda. Saat ini, Pasal 216 UU LLAJ mengatur hak masyarakat untuk mengakses lalu lintas lingkungan hidup dan informasi tentang kelestarian lingkungan hidup di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Jika hak dan kewajiban disebutkan, maka tidak dapat dipungkiri bahwa hak dan kewajiban pada pengemudi akan menimbulkan tanggung jawab baginya.

Pengertian Kendaraan Bermotor Menurut Para Ahli

Pengertian Kendaraan Bermotor Menurut Para Ahli

Sebagai orang yang mengemudikan kendaraan, pengemudi mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap penumpang mobil dan pengguna jalan lainnya. Tanggung jawab pengendara diatur dalam pasal 234 UU LLAJ yang menyatakan:

Pajak Mobil Listrik

“(1) Pengemudi, pemilik kendaraan, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau perusahaan lain yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi;

(2) Setiap pengemudi, pemilik kendaraan, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau prasarana jalan yang diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan pengemudi;

Kemudian, apabila terjadi kecelakaan mobil berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pengemudi mempunyai hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 235 ayat (1) UU LLAJ, yaitu memberikan pertolongan kepada ahli waris yang terkena dampak oleh dokter. mengeluarkan uang dan/atau membatalkan perkara pidana.

Saat ini, sanksi pidana bagi pengendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 310 hingga 312 UU LLAJ. Penerapan sanksi pidana terhadap pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas terlihat pada putusan Afriani tahun 2012. Pada Rabu, 29 Agustus 2012, Afriani divonis 15 (15) tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 311 ayat (5) LLAG karena dengan sengaja mengemudikan kendaraan di jalan raya atau sedemikian rupa sehingga membahayakan nyawa orang lain dan menyebabkan kematian sembilan (9) orang ]. Sebagaimana diatur dalam Pasal 314 UU LLAJ, selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas dapat dikenakan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti rugi atas perbuatan tersebut. .

Sanksi Pidana Terhadap Debt Collector Yang Melakukan Penarikan Kendaraan Secara Paksa

Oleh karena itu, apabila kecelakaan terjadi karena kelalaian atau kesengajaan pengemudi, maka ia harus bertanggung jawab atas kerugian penumpang dan/atau pemilik harta benda dan/atau pihak ketiga akibat perbuatannya. Jika pengemudi merusak jalan dan/atau perlengkapannya, ia juga harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Selain mempertanggungjawabkan kerugian akibat kecelakaan, UU LLAJ juga mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan kendaraan bermotor melalui pidana penjara dan denda. Namun pengemudi tidak bertanggung jawab jika kecelakaan tersebut disebabkan oleh keadaan memaksa di luar kendali pengemudi, oleh perilaku korban atau pihak ketiga, oleh pergerakan orang dan/atau hewan. Sopir berusaha berhati-hati.

Pengertian menurut para ahli, pengertian asuransi kendaraan bermotor menurut para ahli, pengertian filsafat menurut para ahli, pengertian fasilitas menurut para ahli, pengertian breakfast menurut para ahli, pengertian upah menurut para ahli, pengertian resort menurut para ahli, pengertian kendaraan menurut para ahli, pengertian kemitraan menurut para ahli, pengertian pengembangan menurut para ahli, pengertian karyawan menurut para ahli, pengertian mental menurut para ahli

AdminKhoirot

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Pengertian Kendaraan Bermotor Menurut Para Ahli yang dipublish pada 02/09/2024 di website Khoirot.ponpes.id

Artikel Terkait

Leave a Comment